HUKUM WANITA IKUT BERPERANG
Dalam keadaan darurat, perempuan dibolehkan ikut berperang bersama kaum lelaki sebagai relawan.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berperang bersama Ummu Sulaim serta beberapa perempuan Anshar yang ikut berperang bersamanya. Mereka (para perempuan) memberi minum dan mengobati orang-orang yang terluka.” (Muttafaq ‘alaih)
Ad Dasuki (dari Mazhab Hanafi) berkata : "Didalam menghadapi serangan musuh, setiap orang wajib melakukannya, termasuk perempuan, hamba sahaya dan anak- anak mesikipun tidak diberi izin oleh suami, wali dan orang yang berpiutang.
Dari Ibn 'Abbas r.a.: "Bahwa ada seorang perempuan yang datang menghadap kepada Rasulullah Saw, ia berkata: "Wahai Rasulullah, saya utusan dari para perempuan (datang) menghadapmu untuk bertanya; Jihad ini diwajibkan kepada para laki-laki, kalau mereka selamat pulang, mereka akan memperoleh pahala, dan kalau mereka terbunuh, mereka akan hidup di sisi Tuhan mereka, dengan penuh rizki (kenikmatan). Tetapi kami, para perempuan hanya (tinggal di rumah) melayani mereka (laki-laki). Bagaimana kami bisa memperoleh semua (pahala) itu? Rasullah Saw menjawab: "Sampaikan kepada semua perempuan yang kamu temui, bahwa mentaati suami dan memenuhi hak-haknya adalah sama (pahalanya) dengan jihad, tetapi sedikit sekali diantara mereka yang melakukan itu." HR. al-Bazzar dan al-Thabrani.
Categories:
umum
0 comments:
Post a Comment